Tinjauan Hukum Komersialisasi Karya Cipta Hasil Artificial Intelligence (AI) Image Generator di Indonesia
Abstrak
Masyarakat seringkali memanfaatkan AI Image Generator untuk kepentingan pribadi, yakni hanya untuk hiburan semata. Selain penggunaan AI Image Generator untuk kepentingan pribadi, kini AI Image Generator juga digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan komersial. AI Image Generator yang menjalankan proses penciptaan gambar AI, memunculkan pertanyaan mengenai penciptaan karya gambar teknologi AI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penciptaan karya AI Generated Images untuk kepentingan komersial, juga menimbulkan kebingungan mengenai perlindungan hukum komersialisasi karya AI Text-To-Images Art di Indonesia. Guna menjawab permasalahan yang dikaji pada penelitian yuridis normatif ini, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang. Sumber data dalam penyusunan penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum yang berasal dari data kepustakaan. Metode pengumpulan sumber data penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan melalui proses peninjauan literatur tertulis. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa karya AI Generated Image tidak memenuhi persyaratan orisinalitas untuk dapat dianggap sebagai ciptaan. Namun, dengan menjamurnya komersialisasi gambar hasil AI, menunjukkan minat masyarakat terhadap gambar hasil AI cukup tinggi. Untuk itu, pemilik gambar AI dapat mulai melakukan upaya perlindungan hukum atas Hak Cipta gambar buatan AI, yakni dengan memohonkan pencatatan ciptaan