Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Pekerjaan Bagi Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) Di Indonesia
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Atas Pekerjaan, Kelompok LGBTAbstrak
Kelompok LGBT merupakan kelompok minoritas yang rentan terhadap diskriminasi dalam mendapatkan hak atas pekerjaan. Dalam Undangundang Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pasal tersebut mengatur secara singkat mengatur perilaku non diskriminasi kepada siapapun, dalam kenyataannya masih terdapatnya praktik diskriminasi hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT. Dengan demikian permasalahan yang diangkat yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT di Indonesia dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui problematika dan upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Adapun metode yang digunakan adalah studi perpustakaan untuk data sekunder dan wawancara untuk data primer. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan deskriptif analitis. Problematika perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT yakni tidak dicantumkannya secara jelas dan pasti tentang non diskriminasi terhadap kelompok LGBT dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan terdapatnya peraturan yang diskriminatif di setiap daerah, upaya yang dapat dilakukan penghapusan stigma negatif terhadap kelompok LGBT dengan mencabut atau merevisi peraturan yang diskriminatif, dicantumkannya secara jelas dan pasti tentang non diskriminasi terhadap kelompok LGBT dalam Undangundang Ketenagakerjaan serta meratifikasi Konvensi ILO 190 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di duni kerja. Saran kepada Kementerian Ketenagakerjaan dapat merumuskan pedoman bagi peberi kerja untuk menyusun persyaratan kerja yang tidak diskrimiatif berdasarkan identitas kelompok LGBT, mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja secara berkala bagi kelompok LGBT sesuai bakat dan minatnya, serta mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pengusaha dan rekan kerja untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap rekan kerja dengan identitas kelompok LGBT