PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK AKIBAT TERJADINYA WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9/Pdt.G/2023/PN Sdw)

Penulis

  • Dinda Apriliani Universitas Al Azhar Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Wanprestasi, Jual Beli, Tanah

Abstrak

Pembahasan dalam penelitian ini terfokus pada bentuk wanprestasi atas jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli, banyaknya kasus mengenai wanprestasi terhadap jual beli mengakibatkan kerugian yang harus ditanggung oleh salah satu pihak yang dalam hal ini merasa dirugikan atas terjadinta perbuatan tersebut, dalam penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum yang harus dilakukan terhadap korban wanprestasi jual beli tanah, yang mana dalam hal ini telah terjadi perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan dihadiri beberapa orang saksi dalam penguvapan perjanjian jual beli tersebut. Dalam hal ini untuk menggali hukum dan analisis, penulis menggunakan metode normative yang mana nantinya data yang didapat melalui studi Pustaka dan analisis mengenai perudang-undangan yang relevan dengan kasus yang Tengah diangkat dalam pembahasan ini. Hasil dari pada penelitian didapati bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, terjadi wanprestasi jual beli tanah yang mana dalam hal ini penjual secara tiba-tiba membatalkan transaksi jual beli yang telah berjalan, Pembatalan sepihak jika dilihat dalam kacamata hukum tidak dapat dilakukan, hal ini susuai dengan Pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata pembatalan yang dalam hal ini dilakukan karena salah satu pihak saja yang menginginkan maka tidak dapat terjadi atau ditarik Kembali kecuali telah terjadi kesepakatan antar pihak yang melakukan kesepakatan sebelumnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01