Analisis Hukum Terhadap Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/Huk/2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap Di Jakarta Selatan

Penulis

  • Khadijah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Penulis
  • Khairul Fitroh Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Penulis
  • Poernomo A. Soelistyo Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Penulis

Kata Kunci:

Hukum Positif Di Indonesia, Pencabutan Izin, Yayasan Pengumpulan Uang Dan Barang, Sanksi Perizinan, Sanksi Administratif

Abstrak

Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perizinan yang berlaku bagi yayasan pengumpulan uang dan barang dalam organisasi kemanusiaan/filantropi dan untuk mengetahui dasar hukum terkait Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Hasil: Kajian ini menyoroti bahwa pengaturan perizinan bagi lembaga filantropi yang mengelola penghimpunan uang dan barang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Kajian ini juga mengkaji tentang pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial, dengan simpulan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 19 huruf b nomor (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menangguhkan, mencabut, atau membatalkan izin apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya. Kebaharuan: Penelitian ini memberikan rekomendasi edukatif dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dengan memaparkan hasil penelitian tentang ketentuan perizinan bagi lembaga filantropi/yayasan penghimpun dana dan barang serta hasil penelitian tentang kasus pencabutan izin lembaga filantropi/yayasan penghimpun dana dan barang. Kesimpulan: Penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi perizinan lembaga filantropi dengan memberikan kajian edukatif mengenai dasar hukum yang berlaku serta kasus pencabutan izin sebagai bentuk implementasi aturan tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01