Analisis Hukum Terhadap Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/Huk/2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap Di Jakarta Selatan
Kata Kunci:
Hukum Positif Di Indonesia, Pencabutan Izin, Yayasan Pengumpulan Uang Dan Barang, Sanksi Perizinan, Sanksi AdministratifAbstrak
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perizinan yang berlaku bagi yayasan pengumpulan uang dan barang dalam organisasi kemanusiaan/filantropi dan untuk mengetahui dasar hukum terkait Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 Tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Hasil: Kajian ini menyoroti bahwa pengaturan perizinan bagi lembaga filantropi yang mengelola penghimpunan uang dan barang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Kajian ini juga mengkaji tentang pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial, dengan simpulan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 19 huruf b nomor (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menangguhkan, mencabut, atau membatalkan izin apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya. Kebaharuan: Penelitian ini memberikan rekomendasi edukatif dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dengan memaparkan hasil penelitian tentang ketentuan perizinan bagi lembaga filantropi/yayasan penghimpun dana dan barang serta hasil penelitian tentang kasus pencabutan izin lembaga filantropi/yayasan penghimpun dana dan barang. Kesimpulan: Penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi perizinan lembaga filantropi dengan memberikan kajian edukatif mengenai dasar hukum yang berlaku serta kasus pencabutan izin sebagai bentuk implementasi aturan tersebut