Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan Yang Hamil Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Surabaya

Penulis

  • Felenia Marcelitha Joeir* Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur Penulis
  • Hariyo Sulistiyantoro Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur Penulis

Kata Kunci:

Narapidana Wanita Hamil, Hak, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak-hak narapidana wanita hamil yang sering kali terpinggirkan. Mereka memiliki kebutuhan biologis khusus selama menstruasi, kehamilan, persalinan, dan menyusui, sehingga memerlukan perhatian dan perlakuan yang lebih baik. Kerangka hukum yang ada telah mengamanatkan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, termasuk perawatan prenatal, gizi yang cukup, serta lingkungan yang mendukung di lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan signifikan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan fasilitas medis, kurangnya tenaga kesehatan yang terlatih, serta minimnya dukungan psikososial. Hambatan ini membuat pemenuhan hak-hak mereka tidak berjalan optimal. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur hak narapidana, terutama dalam aspek kesehatan dan gizi, penerapan di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan yang berisiko bagi ibu dan anak yang dilahirkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang mencakup peningkatan akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, penyediaan konseling psikologis, serta perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, kebijakan khusus yang lebih berfokus pada kesejahteraan narapidana hamil juga sangat diperlukan. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya menjamin pemenuhan hak-hak mereka, tetapi juga menjaga martabat serta kesejahteraan ibu dan anak di dalam sistem pemasyarakatan

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01