Keabsahan Alat Bukti Saksi Anak Dalam Sistem Pembuktian Peradilan Pidana
Kata Kunci:
Saksi Anak, Alat Bukti, Peradilan PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan alat bukti saksi anak dalam sistem peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum sekunder yakni meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperoleh bahwa keterangan yang disampaikan saksi anak dalam sistem pembuktian peradilan pidana tidak dapat bernilai sebagai alat bukti saksi, sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP sebab tidak memenuhi syarat formil karena keterangan saksi anak yang diberikan dipersidangan tanpa disumpah terlebih dahulu namun meskipun tidak dapat bernilai sebagai alat bukti saksi, keterangan saksi anak dapat dipakai oleh Hakim untuk digunakan sebagai petunjuk dan bahan pertimbangan untuk menguatkan keyakinan Hakim.