GAMBARAN KONDISI PSIKOLOGIS BERAT PADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PADA YAYASAN JARINGAN RELAWAN INDEPENDEN PERIODE 2020 – 2024)

Penulis

  • Regyna Kamila Sukma Universitas Jenderal Achmad Yani Penulis
  • Lukmana Lokarjana Universitas Jenderal Achmad Yani Penulis
  • Nurul Aida Fathya Universitas Jenderal Achmad Yani Penulis

Kata Kunci:

KDRT, Kondisi Psikologis Korban, Pelaporan dan Penanganan

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, atau seksual, seperti yang diatur oleh WHO dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Dalam periode 2004 – 2021 terdapat sebanyak 544.542 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Kekerasan psikis yang dialami seseorang kemudian dapat menjadi trauma psikologis yang berujung pada penderitaan, Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran kondisi psikologis korban KDRT yang ditangani oleh Yayasan Jaringan Relawan Independen (JaRI) Periode 2020 – 2024. Jenis penelitian ini adalah deksriptif dengan melihat data korban KDRT di Yayasan JaRI periode 2020-2024. Didapatkan sebanyak 50 data selama tahun 2020-2024. Korban KDRT dengan gangguan psikologis paling banyak ditemukan pada tahun 2021 sebanyak 28 kasus (26,9%), hampir seluruhnya berjenis kelamin perempuan (96%), 92% korban KDRT merupakan orang dewasa, 38% Korban mengalami kecemasan dan 36% mengalami depresi, tatalaksana yang diberikan kepada korban paling banyak adalah konseling (68%), 92% korban telah mengalami KDRT lebih dari 1 tahun, kekerasan psikis dialami 86% korban, dan 58% korban tidak melaporkan ke pihak berwenang. Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan mengalami KDRT, yang menunjukan buadaya patriarki yang kuat. Kekerasan psikis berdampak signifikan terhadap kondisi mental korban, karena kecemasan dan depresi dapat memengaruhi kualitas hidup korban. Sehingga tatalaksana yang tepat diperlukan untuk mengembalikan kualitas hidup para korban. Keenganan korban melaporkan KDRT yang dialaminya perlu adanya peningkatan kesadaran, dukungan psikososial, serta upaya hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban KDRT.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01