KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI SENDIRI

Penulis

  • Gusti Andriani Suhatril Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Adriansyah Lubis Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Doaris Ingrid Marbun Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Rahmadsyah RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan 20233 Penulis

Kata Kunci:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penganiayaan, Trauma Tumpul

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan yang sangat merugikan seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan HAK secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri yang terjadi di Indonesia menurut Kementrian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia yang mencapai angka 11,7 % orang pada tahun 2013 menyebabkan pergerseran nilai dalam masyarakat, salah satunya adalah pergesaran perilaku masyarakat dalam berkeluarga, yang paling sering ditemui adalah kasus penelantaran dan penganiayaan suami terhadap istri. Jenis kekerasan yang paling sering dilakukan pada pemeriksaan klinis yaitu kekerasan tumpul. Luka yang sering terjadi akibat kekerasan benda tumpul dapat berupa memar, luka lecet dan luka terbuka atau robek. Pada laporan kasus ini, seorang wanita berinisial AH, berusia 40 tahun dianiaya oleh suaminya sendiri, dari hasil pemeriksaan terhadap korban mengalami luka memar pada kelopak atas hingga bawah mata kiri dan pipi kiri serta kemerahan pada selaput putih bola mata kiri. Luka-luka yang dialami korban, telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga untuk sementara waktu. Pelaku dapat dituntut dengan undang undang no 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01