ANALISIS TENTANG PUTUSAN MA PASAL 28 AYAT 2 DAN 3 ( SETUJU DAN TIDAKNYA )

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Felisitas Palan Lamamere Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Sepriliani Suryati Eltin Satung Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • George Stiven Tan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis

Kata Kunci:

Putusan Mahkamah Agung, Pasal 28 Ayat 2, Kebebasan berserika, UU Nomor 21 Tahun 2000, Interpretasi hukum, Kebijakan hukum, Kebebasan berpendapat, Hak konstitusional, Pelaksanaan kebebasan berserikat, Keterbatasan dalam hukum, Perlindungan hak asasi manusia, Penegakan hukum, Kepentingan umum, Diskusi hukum, Praktik kehidupan berbangsa , bernegara

Abstrak

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 telah menjadi perdebatan dan analisis yang mendalam dalam konteks kebebasan berpendapat di Indonesia. Analisis terhadap putusan MA yang memiliki dua sudut pandang, yaitu yang setuju dan yang menolak, memberikan gambaran yang kaya akan interpretasi hukum terkait dengan kebijakan hukum yang relevan dengan kebebasan berserikat di negara ini. Putusan MA yang setuju menekankan perlindungan kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional yang harus dijamin, sementara putusan yang menolak mencerminkan pertimbangan hukum yang menyoroti keterbatasan dalam pelaksanaan kebebasan berserikat demi kepentingan umum. Kedua sudut pandang ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan landasan bagi diskusi mendalam tentang kekuatan dan batasan Pasal 28 Ayat 2 dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sinopsis ini memberikan gambaran tentang variasi interpretasi dan implikasi keputusan MA terhadap isu kebebasan berserikat dalam konteks hukum dan masyarakat di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01