PENERAPAN ASAS HUKUM TERITORIAL MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Rizki Hamzah Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Ahmad Zuhri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Asas Teritorial, Undang-Undang

Abstrak

Artikel ini menjelaskan tentang asas teritorial yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas teritorial merupakan asas pokok atau asas utama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas rumusan asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan. Sebagai penelitian literatur, artikel ini akan membahas bagaimana perkembangan pengaturan asas ini dalam hukum pidana Indonesia di Pasal 4 RUU KUHP sudah mencakup apa yang saat ini diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dan perubahannya, serta tindak pidana yang berlaku pada pelaku sesuai tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia, termasuk Warga Negara Asing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistic terhadap Penerapan Asas Hukum Teritorial Menurut Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian ini akan menemukan hasil bahwa dalam konteks Hukum Pidana Islam adalah hukum yang bersifat Universal dan Internasional bukan hukum Regional atau kedaerahan. Pasal 3 diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01